Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
DATA GURU DAN OPERATOR SEKOLAH - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Peraturan Pemerintah,
Permendikbud,
Produk Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Bapak Ibu Guru yang Terhormat, Dalam rangka Memasuki Tahun Pelajaran 2018/2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018.
baca juga:
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Bapak Ibu Guru, Permendikbud Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tersebut terkait tentang tata cara PPDB (Bab III), Perpindahan Peserta didik (Bab IV), Pelaporan dan Pengawasan (BAb V), Larangan PPDB (Bab VI), Sanksi-Sanksi (Bab VII) dan Ketentuan Lain (Bab VIII).
Bapak Ibu Guru, Untuk Lebih Jelasnya, Berikut dibawah ini Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk Semua Jenjang, yang dapat diambil Melalui Google Drive:
==> Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018, semoga Bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber: Pedia Pendidikan
Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 |
Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat
Bapak Ibu Guru yang Terhormat, Dalam rangka Memasuki Tahun Pelajaran 2018/2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti dengan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018.
baca juga:
- Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018
- Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas
- Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Bapak Ibu Guru, Permendikbud Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tersebut terkait tentang tata cara PPDB (Bab III), Perpindahan Peserta didik (Bab IV), Pelaporan dan Pengawasan (BAb V), Larangan PPDB (Bab VI), Sanksi-Sanksi (Bab VII) dan Ketentuan Lain (Bab VIII).
Bapak Ibu Guru, Untuk Lebih Jelasnya, Berikut dibawah ini Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk Semua Jenjang, yang dapat diambil Melalui Google Drive:
==> Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018, semoga Bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber: Pedia Pendidikan
0 Response to "Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru"
Post a Comment